TEORI PERMINTAAN UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM

PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
   Dalam sejarah pemikiran ekonomi, kehadiran aliran atau mazhab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi. Dalam ekonomi konvensional (umum), kita mengenal aliran ekonomi klasik, neoklasik, marxis, historis, institusional, moneteris, dan lain sebagainya. Ilmu ekonomi Islam pun tidak luput dari aliran atau mazhab-mazhab ekonomi.
Ketika menjelaskan hakikat ekonomi Islam, maka akan tampak beberapa sudut pandang tentang ekonomi Islam. Terlepas adanya beberapa perbedaan tersebut, semua mazhab yang ada menyepakati bahwa ekonomi Islam selalu mengedepankan kemaslahatan di dalam segala aktivitasnya. Sampai saat ini, pemikiran ekonom-ekonom Muslim kontemporer dapat kita klasifikasikan setidaknya menjadi tiga mazhab, yakni:
·           Mazhab Iqtishaduna
·           Mazhab Mainstream; dan
·           Mazhab Alternatif-Kritis
B.     PEMBAHASAN
Diskusi tentang bagaimana manajemen moneter harus dilakukan, tidak akan pernah terlepas dari berbagai cara untuk mempertemukan permintaan uang dan penawaran pada tingkat yang paling ideal. Kita tidak akan menafikan dan mengasumsikan bahwa salah satu diantaranya merupakan variabel exogen.[1]Akan tetapi, kita harus melihat bagaimana kedua variabel ini mencapai tingkat equilibrium dalam makro ekonomi. Penjelasan untuk menerangkan permintaan uang merupakan pekerjaan yang komplek dan sophisticated bagi pembahas. Permintaan uang secara tidak langsung akan mengikutsertakan tingkat suku bunga, total transaksi, total output, personal income, pendapatan tetap, kesejahteraan, upah, tingkat inflasi dan ekspetasinya, institusi perantaranya dan inovasi-inovasi dalam keuangan.
Permintaan uang dalam islam pada tiga madzhab mempunyai kesamaan dalam motif memegang uang. Sedangkan dalam islam fungsi permintaan ung hanya dikenal dua motif saja, yaitu motif transaksi dan berjaga-jaga. Karena perbuatan yang mengarah pada motif spekulasi dilarang dalam islam, maka instrumen moneter yang ada dihindarkan dari penggunaan variabel yang akan menarahkan kepada motif spekulasi.keberadaan instrumen pengganti suku bunga diarahkan penggunaannya terhadap uang yang memiliki tujuan yang bersifat penting dan mendesak serta investasi yang produktif dan efisien. Walaupun ada persamaan dalam motif untuk memegang uang, namun penggunaan variabel penjelas yang digunakan diantara ketiga mazhab adalah berbeda. Yakni mazhab Iqtishaduna yang juga disebut sebagai mazhab pertama, mazhab Mainstream atau mazhab kedua, dan mazhab Alternatif atau mazhab ketiga.
Mazhab Iqtishaduna berpendapat bahwa permintaan uang adalah fungsi dari tingkat ratio haga tangguh terhadap harga tunai (Pt/Po). Mazhab mainstream menggunakan dues on idle fun [2]dan tingkat pendapatan sebagai variabel independent  dari fungsi permintaan uang. Sedangkan mazhab ketiga menjelaskan bahwa permintaan dan penawaran uang adalah salah satu fungsi M, dan variabel yang mempengarhinya adalah Y, variabel kebijakan pemerintah, X, variabel sosio-ekonomi, Ø, knowladge-induced variabel. Instrumen yang digunakan sebagai financial intermdiary adalah profit-sharing atau expeted rateof profit.
1.      MAZHAB IQTISHADUNA
PENGERTIAN
Iqtishad bukan hanya sekedar terjemahan dari ekonomi. Iqtishad berasal dari kata bahasa arab ق- ص- د yang secara harfiah berarti “ekuilibrium” atau “keadaan sama, seimbang, atau pertengahan”. Sejalan dengan itu, maka semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya, mazhab ini berusaha untuk menyusun teori-teori baru yang langsung digali dan dideduksi dari Al-Qur’an dan Sunnah[3]. Mazhab ini dipelopori oleh Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal yaitu Iqtishaduna (ekonomi kita). Muhammad Baqir al-Sadr dilahirkan di Kadhimiyeh pada 25 Dzulqaidah 1353 H/ 1 Maret 1935 M. Datang dari suatu keluarga yang terkenal dari sarjana-sarjana Shi’ite dan para intelektual islam, Sadr mengikuti jejak mereka secara alami. Beliau memilih untuk belajar studi-studi islam tradisional di hauzas (sekolah-sekolah tradisional di Iraq), di mana Beliau belajar fiqh, ushul dan teologi. Beliau adalah ulama syiah irak terkemuka, pendiri organisasi hizbullah di Lebanon.[4] Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi (economics) tidak pernah bisa sejalan dengan islam. Ekonomi tetap ekonomi, dan islam tetap islam. Keduanya tidak akan pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif. Yang satu anyi islam, yang lainnya islam.
Menurut mereka, perbedaan filosofi ini berdampak pada perbedaan cara pandang keduanyadalam melihat masalah ekonomi. Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yan tidak terbatas sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan keinginan manusia tersebut jumlahnya terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini, karena menurut mereka, Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Dalil yang digunakan adalah:
$¯RÎ) ¨@ä. >äóÓx« çm»oYø)n=yz 9‘y‰s)Î/ ÇÍÒÈ  
“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.’’(QS.Al-Qamar[54];49)
Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah terukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang ckup bagi seluruh manusia di dunia.
Pendapat bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas juga ditolak. Mazhab Barqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekoomi yang membolekan eksplotasi pihak yang kuat tehadap pihak yang lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya, sementara yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya singga menjadi sangat miskin. Karena itu masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas, tetapi karena kesrakahan manusia yang tidak terbatas. Oleh karena itu, menurut mereka, istilah ekonomi Islami adalah istilah yang bukan hanya tidak sesuai dan salah, tetapi juga menyesatkan dan kontradiktif, karena itu penggunaan istilah ekonomi Islami harus dihentikan. Sebagai gantinya, ditawarkan istilah baru yang berasal dari filosofi Islam, yakni Iqtishad[5].Tokoh-tokoh Mazhab ini selain Muhammad Baqir as-sadr adalah Abbas Mirakhor, Baqir Al-Hasani, Kadim As-Sadr, Iraj Toutonchian, Hedayati, dll.[6]
PERMINTAAN UANG MAZHAB IQTISHADUNA
Permintaan uang ditujukan untuk dua tujuan pokok, yaitu transaksi dan berjaga-jaga atau untuk invetasi. Secara matematik formula permintaan uang dapat dituliskan sebagai berikut:

Md = Mdtrans + Md prec

 

 
Permintaan uang untuk transaksi merupakan fungsi dari tingkat pendapatan yang dimiliki oleh seseorang. Dimana semakin tinggi tingkat pendapatan seseorang maka permintaan uang untuk memfasilitasi transaksi barang dan jasa juga akan meingkat.
Fungsi permintaan uang untuk motif berjaga-berjaga (meliputi juga permintaan uang untuk investasi dan tabungan) ditentukan oleh besar kecilnya harga barang tangguh untuk pembelian barang tidak tunai.
Zaid bin Ali Zainal Abidin ibn Husein ibn Ali ibn Abi Thalib membolehkan pembayaran dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga tunai dalam perniagaan komoditi secara kredit. Pt sebagai besarnya harga yang lebih tinggi dari harga tunai Po. Pt/Po adalah rasio harga antara future price dengan present price atau harga bayar tangguh. Apabila harga bayar tangguh meningkat amaka kanmengurani permintaan uang ka rill, karena orang akan lebih senang memegang barang yang akan meningkat harganya pada masa datang dari pada memegang dalam wujud uang kas. Pada masa Raslullah, permintaan uang hanya ada dua yaitu untuk transaksi dan berjaga-jaga. Md = Mdtr + Mdpt apabila Mdpr        Maka Mdtr   . meningkatnya permintaan uang untuk transaksi ini akan meningkatkan velositas dari pada uang V  .Selanjutnya, dengan adanya kenaikan dari velositas ang ini akan mengakibatkan meningkatnya harga bayar tangguh Pt/Po. Secara sederhana dapat kita jelaskan sebagai berikut mengapa Pt/Po naik ketika velositas dari uang naik. Seorang penjual mangga setiap bulan mampu menjual sebanyak 10 buah, sedangkan keuantungan setiap kali adalah 10 dirham. Apabila penjual tersebut ingin menjual mangganya dan dibayar pada ulan depan maka dia akan mengenakan biaya sebesar 10 kali dari keuantungan setiap kali penjualan. Sehingga dapat dikatakan bahwa harga bayar tangguh dari penjalan mangga ini adalah 10 kali atau sesuai dengan besarnya volatilitas/banyaknya transaksi yang biasanya terjadi.
Masing-masing fungsi permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga dapat kita tuliskan sebagai berikut:

Mdtrans = f (Y)
Mdprec = f(Y, PT/Po)

 

 
Dalam formula permintaan uang yang ditulis oleh pak AdiwarmanKarim bahwa variabel bebas pendapatan (Y)  mempunyai koefisien yang positif dan harga bayar tangguh berkoefisien negatif.

Md = f(Y+, Pt/Po)

 

 
Dalam sebuah grafik dapat kita gambarkan bahwa permintaan uang mempunyai kemiringan negatif berslope ke kanan, garis vertikal memiliki nilai Pt/Po dan jumlah Md berada pada garis horizotal. Pergerakansepanjang kurva (titik a ke titik b) pada kurva Md1 dipengaruhi oleh perubahan-perubahan harga pada perubahan-perubahan variabel exogen, seperi peningkatan ekspor atau impor, hari raya dan lain-lain. [7]
2.      MAZHAB MAENSTREAM
Mazhab kedua ini berbeda pendapat dengan mazhab pertama. Mazhab yang lebih dikenal dengan mazhab mainstream ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Memang benar misalnya, bahwa total permintaan dan penawaran beras di seluruh dunia berada pada titik ekuilibrium. Namun, jika kita berbicara pada tempat dan waktu tertentu, maka sangat mungkin terjadi kelangkaan sumber daya. Bahkan ini yang sering kali terjadi. Suplai beras di Ethiopia dan Bangladesh misalnya tentu lebih langka dibandingkan di Thailand. Jadi keterbatasan sumber daya memang ada, bahkan diakui pula oleh Islam. Dalil yang dipakai adalah Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 155:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
“Dan sungguh akan Kami uji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira bagi orang-orang yang sabar.”
Sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal yang alamiah. Dalil yang dipakai adalah Al-Qur’an surat At-Takatsur ayat 1-5:
أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4)
كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5)
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu. Sampai kamu masuk ke liang kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu).”
Dan sabda Nabi Muhammad SAW. bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila diberikan dua lembah, ia akan meminta tiga lembah dan seterusnya sampai ia masuk kubur.
Perbedaan mazhab ini dengan ekonomi konvensional adalah dalam penyelesaian masalah ekonomi tersebut. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa masalah kelangkaan ini menyebabkan manusia harus melakukan pilihan. Dalam ekonomi konvensional, pilihan dan penentuan skala prioritas dilakukan berdasarkan selera pribadi masing-masing tidak peduli apakah itu bertentangan dengan norma serta nilai agama ataukah tidak. Dengan kata lain pilihan dilakukan berdasarkan tuntutan nafsu semata (Homo economicus). Sedangkan dalam ekonomi Islam, penentuan pilihan tidak bisa seenaknya saja, sebab semua sendi kehidupan kita telah diatur oleh Al-Qur’an dan Sunnah[8]. Sebagai manusia ekonomi Islam (Homo islamicus) harus selalu patuh pada aturan-aturan syariah yang ada.
Sesuai dengan namanya, maka mazhab pemikiran ekonomi Islam ini mendominasi khasanah pemikiran ekonomi Islam di seluruh dunia. Meluasnya mazhab ini dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu:
1.         Secara umum pemikiran mereka relatif lebih moderat jika dibandingkan dengan mazhab lainnya sehingga lebih mudah diterima masyarakat.
2.         Ide-ide mereka banyak ditampilkan dengan cara-cara ekonomi konvensional, misalnya menggunakan economic modeling dan quantitative methods sehingga mudah dipahami oleh masyarakat luas. Sebenarnya hal ini tidak mengherankan, sebab para pendukung mazhab ini kebanyakan memiliki latar belakang pendidikan ekonomi konvensional, di samping penguasaan ilmu keislaman yang memadai. Banyak diantara mereka telah menempuh pendidikan dengan jenjang tinggi dan tetap beraktivitas ilmiah di negara-negara Barat, misalnya Umar Chapra, Muhammad Nejatullah Siddiqi, dan Muhammad Abdul Mannan.
3.         Kebanyakan tokoh merupakan staf, peneliti, penasehat, atau setidaknya memiliki jaringan erat dengan lembaga-lembaga regional dan internasional yang telah mapan seperti Islamic Development Bank (IDB), International Institute of Islamic thought (III T), Islamic research and Training Institute (IRTI), dan Islamic Foundation pada beberapa universitas maju. Lembaga-lembaga ini memiliki jaringan kerja yang luas didukung dengan pendanaan yang memadai, sehingga dapat mensosialisasikan gagasan ekonomi Islam dengan lebih baik. Bahkan, gagasan ekonomi Islam diimplementasikan dalam kebijakan ekonomi yang nyata, sebagaimana yang dilakukan oleh IDB dalam membantu pembangunan di negara-negara muslim. okoh-tokoh mazhab ini antara lain adalah Umer Chapra, Metwally, MA Mannan, MN Siddiqi, dan lain-lain. Mayoritas mereka adalah pakar ekonomi yang belajar serta mengajar di universitas-universitas Barat, dan sebagian besar diantara mereka adalah ekonom Islamic Development Bank (IDB). Mazhab ini tidak pernah membuang sekaligus teori-teori ekonomi konvensional ke keranjang sampah. Salah seorang tokoh mazhab ini Umer Chapra mengatakan bahwa usaha pengembangan ekonomi Islam bukan berarti memusnahkan semua hasil analisis yang baik dan sangat berharga yang telah dicapai oleh para ekonom konvensional. Yang bermanfaat diambil, yang tidak bermanfaat dibuang, sehingga terjadi suatu proses transformasi keilmuan tang diterangi dan dipandu oleh prinsip-prinsip syariah Islam. Keilmuan yang saat ini berkembang di dunia Barat pada dasarnya merupakan pengembangan keilmuan yang dikembangkan oleh para ilmuan muslim pada era dark ages, sehingga bukan tak mungkin ilmu yang berkembang sekarang pun masih ada beberapa yang sarat nilai karena merupakan pengembangan dari pemikiran ilmuan muslim terdahulu.
Mengambil hal-hal yang baik dan bermanfaat yang dihasilkan dari bangsa dan budaya non-Islam sama sekali tidaklah diharamkan. Nabi bersabda bahwa hikmah/ilmu itu bagi umat Islam ibarat barang yang hilang. Dimana saja ditemukan, maka umat Muslimlah yang paling berhak mengambilnya. Catatan sejarah umat Muslim memperkuat hal ini. Para ulama dan ilmuan Muslim banyak meminjam ilmu dari peradaban lain, seperti Yunani, India, Persia, dan China yang bermanfaat diambil dan yang tidak bermanfaat dibuang, sehingga transformasi ilmu dengan diterangi cahaya Islam.[9]
PERMINTAAN UANG MAZHAB MAINSTREAM
Seperti halnya pada mazhab pertama dimana permintaan uang dalam islam hanya dikategorikan dalam dua hal yaitu permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga. Perbedaan baru terlihat di antara mazhab ini setelah kita membirakan bagaimna perilaku permintaan uang untuk otif berjaga-jaga dalam Islam dan variabel apa yang memengaruhi motif berjaga-jaga ini.
Landasan filosofis dari teori dasar permintaan uang ini adalah Islam mengarahkan sumber-sumber daya yang ada untuk dialokasikan secara maksimum dan efisien. Pelarangan Hoarding money atau penimunan kekayaan merupakan “ kejahatan ’’ penggunaan uang yang harus diperangi. Pengenaan pajak terhadap aset produktif yang menganggur merupkan strategi utama yang digunakan oleh mazhab ini. Dues of Idle cash atau pajak atas aset produktif yang menganggur bertujuan untuk mengalikasikan setiap sumber dana yang ada pada kegiatan usaha produktif.
Pengenaan kebijakan ini akan berdampak pada pola uang untuk motif berjaga-jaga. Semakin tinggi pajak yang dikenakan terhadap aset produktif yang dianggurkan maka permintaan terhadap aset ini akan bekurang. Secara sederhana dapat dianalogikan sebagai berikut, Ahmad yang memiliki kekayaan berupa tanah dan kemudian tanah tersebut hanya dianggurkan saja sehingga tidak ada nilai tambah dari kekayaannya, maka kebijakan yang dikenakan terhadap Ahmad agar tanah tersebut memiliki nila tambah adalah mendorong Ahmad untuk bersedia mengelola kekayaannya pada kegiatan yang produktif. Instrumen yang digunakan adalah pajak terhadap pengangguran tanah tersebut. Sehingga Ahmad akan terkena risiko pembayaran pajak apabila tanah miliknya tetap dianggurkan. Secara matematis, permintaan uang untuk mazhab kedua ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

Md                  = Mdtrans + Mdprec
Mdtrans              = f(Y)
Mdprec&inv            = f(Y,µ)

 

 
Tingkat dues of idle fun diwakili oleh nilai µ, semakin tinggi nilai µ maka, semakin kecil permintaan uang untuk motif berjaga-jaga karena pada tingkat µ yang tinggi biaya resiko yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak terhadap uang kas tersebut menjadi naik. Dalam kondisi seperti ini seseorang akan berusaha memperkecil pajak yang dia bayarkan kepada pemerintah dengan cara mengurangi kekayaan yang idle. Begitu juga sebaliknya apabila µ relatif rendah,  maka memeang atau menyimpan uang kas relatif tidak memiliki risiko yang tinggi.

Ω = µ – ψ

 

Tinggi rendahnya tingkat risiko menyimpan uang kas (Ω) dipengaruhi oleh besarnya dues of idle fund (µ) dikurangi dengan risiko investasi (ψ).
Dalam persamaan dibawah ini kita dapat tuliskan bahwa variabel pendapatan (Y) berbanding positif dengan banyaknya permintaan uang dan berbanding terbalik dengan nilai pajak yang dikenakan terhadap aset atau kekayaan yang dianggurkan. (µ).

Md = f(Y+, µ_)

 

 
Suatu hal yang penting dalam pengelolaan uang disini adalah kebijakan pemerintah ketika terjadi ketidakseimbangan antara permintaan uang dengan penawaran uang yaitu dengan memainkan peranan biaya atas uang yang menganggur dan bukannya menaikkan dan menurunkan jumlah uang beredar.
3.      MAZHAB ALTERNATIF
Mazhab ini mengkritik dua mazhab sebelumnya.  Mazhab Baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya telah ditemukan oleh orang lain.  Menghancurkan teori yang lama dengan menggantinya dengan teori yang baru.  Sedangkan mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat. Mazhab ini adalah mazhab kritis.  Meraka berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri.  Mereka meyakini bahwa Islam itu benar tetapi ekonomi islami belum tentu benar karena ekonomi islami adalah hasil tafsiran manusia atas Alquran dan Assunnah.Oleh karena itu nilai kebenarannya tidaklah mutlak.  Teori-teori yang diajukan oleh ekonomi islami harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensional.[10]
Masing-masing dari ketiga mazhab diatas telah memiliki ciri menonjol yang bisa saling berkonfrontasi, sepertihalnya mainstream yang terlihat paling moderat karena sikapnya terhadap teori ekonomi konvensional yang tidak semata-mata dihapus, melainkan dipilah berdasarkan prinsip metodologi teori ekonomi Islam jika didapatkan sesuatu yang tidak salah dan dibolehkan atau dibenarkan maka hal itu dilaksanakan, dan apabila ada yang salah maka hal itu dihilangkan. Begitu juga sikapnya terhadap permasalahan pangkal dari sebuah teori ekonomi berupa scrachity (kelangkaan) yang titik tolaknya pada dasarnya sama, melainkan lebih pada pola distribusinya. Hal ini berbeda sama sekali dengan As Shadr, yang sampai tegasnya mazhab ini berpendapat bahwa jika, ingin dinamakan dengan ekonomi Islam, seharusnya tidak perlu pakai istilah ekonomi melainkan dengan istilah yang berubah total yakni iqtishoduna. Permasalahan ini dikarenakan mazhab as Sadhr tidak menyetujui jika permasalahan ekonomi adalah sama dengan konvensional yakni pada kelangkaan sumber daya. Sebab menurut mazhab ini, pada dasarnya Allah telah menurunkan secara jelas ayat yang menegaskan bahwa sumber daya yang ada itu pada dasarnya sudah cukup, tinggal bagaimana manusia mengolahnya dan mendistribusikannya. Sedangkan mazhab kritis, lebih pada analisa mendalam mengenai hasil temuan-temuan sistem ekonomi yang ada termasuk ekonomi Islam untuk dikritisi kembali dan secara terus menerus.
Diantara ketiga mazhab ini, jika dikaji berdasarkan teori dialektika dan sebuah kesatuan metodolgi bukanlah tiga teori yang sebenarnya layak untuk menimbulkan klaim hingga pada akhirnya menimbulkan terjadi konflik dialektika teori yang meruncing. Akan tetapi, dari ketiga mazhab ekonomi Islam ini, pada dasarnya memiliki sebuah kesatuan dan mampu untuk saling mengisi satu sama lain yang didasarkan dari peran teori yang diusung oleh masing-masing mazhab.
Sepertihalnya kekurangan pada mazhab mainstream yang cenderung mudah disalah persepsikan sebagai ekonomi minus riba plus zakat dapat untuk kemudian ditegaskan kembali oleh mazhab As Shadr dan dikoreksi secara terus menerus oleh alternatif kritis.
Teori pada dasarnya akan mengalami evolusi melalui pelestarian, inovasi, dan kepunahan, maka terdapat suatu proses evolusi dalam sejarah manusia. Proses ini ditandai dengan dua kecenderungan, yakni adanya keanekaragaman dan kemajuan. keanekaragaman mengacu kepada kenyataan bahwa jumlah dan aneka ragam masyarakat sangat meningkat, dan pola-pola adaptasi manusia semakin lama semakin berbeda-beda. Sementara kemajuan tidak mengacu kepada peningkatan kebahagiaan atau moralitas tetapi kepada perkembangan teknologi dan kepada perubahan organisasi dan ideologi yang terjadi bersamaan dengan perkembangan teknologi.
PERMINTAAN UANG MAZHAB ALTERNATIF
Permintaan uang dalam mazhab ketiga ini, sangat erat kaitannya dengan konsep endogenous dalam Islam. Teori endogenous dalam islam secara sederhana dapat kita artikan bahwa keberadaan uang pada hakikatnya adalah representasi dari volume transaksi yang ada dalam sektor rill. Teori inlah yang kemudian menjembatani dan tidak mendikotomikan antara pertumbuhan uang disektor moneter dan pertumbuhan nilai tambah uang di sektor rill.
Islam menganggap bahwa perubahan nila tambah ekonomi tidak dapat didasarkan semata-mata pada perubahan waktu. Nilai tambah uang terjadi jika dan hanya jika adapemanfaatan secaa ekonomis selama uang tersebut dipergunakan. Sehingga tidak selalu nilai uang harus bertambah walau waktu terus bertambah, akan tetapi nilai tambahnya bergantung dari hasil yag diusahakan dengan uang itu. Secara makro ekonomi, nilai tambah uang dan jumlahnya hanyalah representasi dari perubahan dan pertambahan di sektor rill. Konsep inilah yang kemudian menjadikan landasan sistem moneter islam selalu berpijak pada sektor mikroekonomi.
Expected rate of profit meruapakan harapan keuntungan yang bisa didapatkan dari menginvestasikan uang di sektor rill. Peningkatan investasi erarti penurunan permintaan uang kas yang disimpan. Apabila Expected rate of profit yang akan didapatkan dari kegiatan investasi dari sektor rill meningkat, maka penawaran investasi juga akan meningkat. Tingginya penawan investasi akan memyebabkan penurunan jumlah uang kas rill yang dipegang masyarakat. Artinya, peningkatan expected rate of profit menjadikan orang beryakinan bahwa pemegang uang kas yang berlebih mengandung kerugian akan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan keuntungan bisnis. Akibatnya, seseorang akan menyesuaikan berapa besarnya perminaan uang kas rill dipegang terhadap besarnya expected rate of profit.[11]
KESIMPULAN
Konsep permintaan uang dalam perspektif islam berbeda dengan konsep konvensional, dimana konsep dalam islam terdiri dari 3 mazhab yakni Mazhab Iqthisaduna, Mazhab Maensteam dan mazhab alternatif-kritis. Gelombang jati diri Islam yang kemudian lebih kuat telah memberikan dorongan positif yang lain bagi penerapan prinsip-prinsip Islam dalam bisnis dan keuangan. Karena kejenuhan politik dan kebudayaan Barat, dan diilhami oleh kesalehan relijius, sejumlah Muslim taat yang terus bertambah jumlahnya berusaha untuk menyesuaikan kehidupan mereka di dunia modern dengan ajaran agamanya. Keberadaan akan Mazhab yang tiga ini dalam konsep permintaan semoga bisa lebih diijtihadikan sehingga mampu membawa pembaruan sistem yang sesuai dengan prinsip islam dan syaria’ahnya. Karena memang urusan dunia pasti akan terus merubah kecuali Aqidah Tauhid yang mutlak tak boleh dirubah.
DAFTAR PUSAKA
http/Makalah Library_ Mazhab Ekonomi Islam.html 06/10/2015/pukul 16.27

http/vancepvadilla/06/10/2015 pukul 16.30 /3 Madzhab dalam Ekonomi Islam (Baqr As Sadr, Mainstream, dan Alternatif – Kritis)

Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P Ekonomi Mikro Islami Ed.3-cet.4. (Jakarta: : PT RajaGrafindoPersada, 2011.)
Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P, Ekonomi Makro Islam Ed kedua (Jakarta: PT RajaGrafindoPersada, 2007.)


[1] Variabel exogen sebuah variabel yang dianggap “given” oleh model ekonomi.
[2]  pajak atas aset produktif yang menganggur
[3]  http/Makalah Library_ Mazhab Ekonomi Islam.html 06/10/2015/pukul 16.27

[4]  http/vancepvadilla/06/10/2015 pukul 16.30 /3 Madzhab dalam Ekonomi Islam (Baqr As Sadr, Mainstream, dan Alternatif – Kritis)

[5] Ibid. hlm. 3
[6]  Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P Ekonomi Mikro Islami hlm . 30-31 Ed.3-cet.4. (Jakarta: : PT RajaGrafindoPersada, 2011.)
[7]  Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P, Ekonomi Makro Islami hlm.187-188 Ed kedua (Jakarta: PT RajaGrafindoPersada, 2007
[8]  Ekonomi Mikro Islami Op.cit hlm 32-33
[9]http/Makalah Library_ Mazhab Ekonomi Islam.html 06/10/2015/pukul 16.27 op.cit hlm 2
[10] Ekonomi Mikro Islami op.cit hlm 33
[11]  Makro ekonomi islami op.cit hlm 191-193